Indosat Ooredoo masih menunggu revisi Peraturan Pemerintah (PP) No 52 tahun 2000 yang mengatur tentang penyelenggaraan telekomunikasi dan PP 53 tahun 2000 tentang frekuensi dan orbit satelit.
"Sinyalnya akan positif, ya kita kan masih menunggu. Ada atau tidaknya PP, kan PP 52 dan 53 itu ada beberapa hal, ada masalah netco, MVNO, ada hubungan operator jaringan dan jasa," kata Alexander Rusli, President Director & CEO Indosat Ooredoo di gedung Indosat, Jakarta, Kamis (11/8/2016).
Seperti diketahui, dua pasal dari kedua PP yang menjadi titik krusial yakni Pasal 12 revisi PP 52 tahun 2000 dan pasal 25 revisi PP 53 tahun 2000. Pasal 12 revisi PP 52 tahun 2000 membahas mengenai network sharing.
Dalam revisi PP tersebut dijelaskan network sharing merupakan kewajiban seluruh operator telekomunikasi di Indonesia.
Sedangkan di Pasal 25 revisi PP 53 tahun 2000 diijinkan frekuensi atau spektrum yang dikuasai operator telekomunikasi dapat dipindahtangankan.
Padahal frekuensi merupakan sumberdaya terbatas yang dimiliki oleh negara dan tidak bisa perdagangkan atau dialihkan.
"Saya rasa kalau yang hubungannya operator jaringan dan jasa nggak ada yang protes. (Revisi PP ini) memperjelas regulasi yang ada sehingga kasus IM2 (Indosat Mega Media) tidak akan terjadi lagi," kata Alex.
Mengenai masalah netco alias network sharing atau berbagi jaringan, menurut orang nomor satu di Indosat itu, banyak orang tidak sadar bahwa hal ini sudah bisa dilakukan tanpa perubahan PP.
Indosat sendiri menjalin kolaborasi network sharing berbasis Multi Operator Radio Access Network (MORAN) dengan operator XL Axiata.
Hanya saja, duet tersebut ingin ditingkatkan menjadi Multi Operator Core Network (MOCN) yang memungkinkan terjadinya penggunaan frekuensi secara bersama untuk efisiensi investasi.
Namun regulasi soal network sharing saat ini masih menunggu restu alias belum diteken Presiden Joko Widodo. Namun seperti ditegaskan Alex, sinyalnya masih positif.
"Dengan struktur MORAN memang saving-nya tidak sebesar struktur MOCN. Kalau sesuai dengan yang dibicarain. Tahun ini belum ada dampak," jelas Alex yang pernah menjabat Staf Ahli Menkominfo di era Sofyan Djalil.
Lantas, bagaimana dengan potensi Mobile Virtual Network Operator alias MVNO? Kabarnya, dengan adanya revisi PP ini, Indosat yang bekerja sama dengan XL, bisa saja menyewakan frekuensi dan jaringannya ke pihak ketiga.
"Kami sementara belum bisa mengungkapkan secara detail, tapi secara umum, operator biasanya nggak suka ada MVNO. Namun kebutuhan MVNO ada agar masyarakat atau komunitas tertentu bisa di-address untuk lebih baik," katanya.
"MVNO yang besar banget dan untung juga nggak banyak. Penggunaan jaringan operator yang belum kepakai. Tapi kalau bisa dimanfaatkan itu kan it's a good things. Dan itu masalah B2B, sama kaya netco masalah B2B, kalau nggak make sense yang nggak terjadi," pungkas Alex. (rou/fyk)
No comments:
Post a Comment